TRANSAKSI PEMBAYARAN
Diajukan Untuk Memenuhi dan Melengkapi Tugas
Pada Mata Kuliah Kewirausahaan
Dosen Pengampu: Ambariyani, M.E.Sy

Disusun Oleh
ABI WISNU
FAKULTAS
SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
PROGRAM
STUDI PERBANKAN SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM MA’ARIF (IAIM) NU
METRO-LAMPUNG
2016
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur kami hanturkan
kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat, serta hidayah-Nya kepada
kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang kami susun untuk
memenuhi tugas mata kuliah.
Semoga jenih payah kami dicatat
sebagai amal baik yang nantinya bisa bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi
seluruh mahasiswa pada umumnya.
Dalam makalah ini akan kami uraikan
tentang “Transaksi Pembayaran” yang mungkin tidak asing lagi ditelinga kita
sekalian.
Kami menyadari, makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan untuk itu kritik dan saran yang membangun dari para
pembaca sangat kami harapkan demi perbaikan penyusun makalah yang akan datang.
Metro, November 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL i
KATA
PENGANTAR ii
DAFTAR
ISI iii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang 1
B.
Rumusan
Masalah 1
C.
Tujuan
Permasalahan 1
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pembayaran 5
B.
Pengertian Bank 6
C.
Jenis Jenis Bank 7
D.
Pengertian Simpanan 12
BAB
III PENUTUP
Kesimpulan 15
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Transaksi adalah kejadian yang
melibatkan unsur lingkungan dan mempengaruhi posisi keuangan.Dewasa ini unsur
lingkungan tersebut sudah termasuk juga lingkungan pada dunia maya dan dunia
tidak langsung sehingga muncul juga transaksi pembayaran secara
elektronik.Menurut undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),
transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.Maka
transaksi pembayaran elektronik adalahpembayaran yang sah secara hukum dan
dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media
elektronik lainnya.
Sistem Pembayaran adalah sistem yang
mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk
melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari
suatu kegiatan ekonomi.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana konsep dasar proses pembayaran?
2. Apa saja jenis jenis bank?
C.
Tujuan
Makaalah ini dibuat agar pembaca
dapat memahami apa itu “Transaksi Pembayaran”, apa saja yang ada dalam
transaksi pembayaran bagaimana cara mengatasi permasalahan transaksi pembayaran
yang beredar, dan bagaimana mengatasi permasalahan yang timbul.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pembayaran
Transaksi adalah kejadian yang melibatkan unsur lingkungan
dan mempengaruhi posisi keuangan.Dewasa ini unsur lingkungan tersebut sudah
termasuk juga lingkungan pada dunia maya dan dunia tidak langsung sehingga
muncul juga transaksi pembayaran secara elektronik.Menurut undang-undang ITE
(Informasi dan Transaksi Elektronik), transaksi elektronik
adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer,
jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.Maka transaksi pembayaran
elektronik adalah pembayaran yang sah secara hukum dan dilakukan dengan
menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Pembayaran adalah perpindahan hak
atas nilai antara pihak pembeli dan pihak penjual yang secara bersamaan terjadi
perpindahan hak atas barang atau jasa secara berlawanan.
Perkembangan Sistem Pembayaran
diawali dari sistem Sistem Pertukaran Barter, Uang Logam, Uang Tanda, Uang
Kertas, Uang Giral,
Peran Sistem Pembayaran dalam Perekonomian adalah
menjaga stabilitas keuangan dan perbankan, sebagai sarana transmisi kebijakan
moneter serta sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi ekonomi suatu negara.
Kewenangan Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran adalah
menetapkan kebijakan, mengatur, melaksanakan, dan memberi persetujuan,
perizinan dan pengawasan atas penyelenggaraanjasa sistem pembayaran.
B.
Pengertian Bank
Bank
merupakan istilah yang diberikan oleh masyarakat untuk menamai realitas yang
mereka ciptakan. Karena itu antara satu masyarakat dengan masyarakat lain
menyebut realitas tersebut dengan nama yang berbeda meskipun substansinya sama.
Masyarakat
eropa menyebut bank dengan “Bank” yang berarti meja atau konter.Bagi masyarakat
Itali, bank disebut dengan “banco” yang dapat berarti peti atau lemari atau [1]bangku.Arti dasar ini
menjelaskan fungsi peti atau lemari sebagai tempat penyimpanan benda-bedan
berharga seperti emas, uang dan lain sebagainya.[2]
Berbeda
dari kedua nama yang diberikan oleh kedua kelompok masyarakat di atas,
bank dalam masyarakat Prancis disebut “banque” yang juga berarti peti
atau lemari yang berfungsi untuk menyimpan uang. Sedangkan dalam kamus
besar bahasa Indonesia, pengertian bank adalah badan yang mengurus uang,
menerima simpanan dan memberi pinjaman dengan memungut bunga.
Menurut
Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan BANK adalah “badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.”Artinya, aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam
bidang keuangan. Sehingga berbicara mengenai bank tidak terlepas dari
masalah keuangan. Jadi dapat disimpulkan bahwa kegiatan menghimpun dana dan
menyalurkan dana ini merupakan kegiatan utama perbankan.
C.
Jenis
Jenis Bank
1 .Bank
Sentral
Bank sentral adalah bank yang
didirikan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas
untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengarahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan,
menjaga stabilitas mata uang, mengajukan percetakan / penambahan mata uang
rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari
seluruh bank yang ada di Indonesia. Contohnya adalah Bank Indonesia.
Tugas Bank Sentral :
a. Melaksanakan
dan menetapkan kebijakan moneter.
b.
Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran.
c.
Mengatur dan mengawasi kerja bank-bank.
2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan
yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan
fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai
bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli
valuta asing atau valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima
penitipan barang berharga,dan lain sebagainya.
Tugas Bank Umum :
a. Menghimpun
dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman
b. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang
efisien dalam kegiatan ekonomi
d. Menyediakan
jasa dan pengelolaan dana dan trust atau wali amanatan
e. Menyediakan fasilitas untuk perdagangan
internasional.
f. Memberikan
pelayanan penyimpanan barang berharga.
g. Menawarkan
jasa-jasa keuangan lain misalnya kartu kredit,cek, ATM
3.
Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank
penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah
operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti
memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan
masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan
dalam sertifikat bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat, tabungan, dan
lain [4]sebagainya.
Tugas bank perkreditan rakyat
a. Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan,
atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b. Memberikan kredit.
c. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip
syariah sesuai yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
d. Menenmpatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank
Indonesia (SBI), deposito berjangka,
sertifikat deposito, atau tabungan pada bank
lain.
a.
Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
1. Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana
baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh
keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula.Contohnya Bank Rakyat Indonesia
(BRI), Bank Mandiri.
Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang
terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Sedangkan
bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat
II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD
Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi
Selatan, dan BPD lainnya:
2. Bank milik swasta
nasional
Bank jenis ini, seluruh atau
sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.Akte pendiriannya
menunjukkan kepemilikan swasta, [5]begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta.
Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central
Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank
Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia:
3. Bank milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini
dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi
Indonesia;
4. Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran
dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional.Saham bank campuran secara
mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara
lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank
Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia,
Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.
5. Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari
bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing.
Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.Contohnya ABN AMRO bank, City
Bank, dan lain-lain.
b. Jenis Bank
Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1. Bank
Konvensional
Pengertian kata “konvensional”
menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi
kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah
“berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman. [6]Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank
yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah
ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas
dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan
mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan,
simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan
cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja,
kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain
kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti
jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan
perdagangan efek.
2 .Bank
Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank
syariah. Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa
pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia
(MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990. Bank syariah adalah bank yang
beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank
yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya
yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
D.
Pengertian
Simpanan
Simpanan
adalah uang nasabah yang dititipkan atau
diinvestasikan ke bank. Kata lain dari simpanan adalah rekening atau account.
Si pemilik dana disebut penyimpan dan akan diberikan imbalan jasa atas dana
yang disimpan di bank tersebut. Imbalan jasa ini disebut bunga di bank
konvensional dan bagi hasil bagi bank syariah.Keuntungan menyimpan uang di bank
adalah pertama memperoleh jasa, baik berupa bunga maupun [7]bagi hasil. Kedua, uang yang disimpan di bank akan aman dari
kehilangan atau kerusakan. Ketiga, memudahkan pembayaran dengan menggunakan
pendebetan secara otomatis, misalnya untuk membayar listrik, telepon atau air,
atau melakukan pembayaran dengan cek atau bilyet giro atau menggunakan kartu
kredit. Terakhir
Jenis simpanan yang ada di bank ada berbagai macam. Namun secara garis
besar jenis-jenis simpanan yang ada di bank konvensional (barat) dibagi
ke dalam tiga kelompok, yaitu sebagai berikut :
1. Simpanan Giro (Demand deposit )
Simpanan giro merupakan simpanan
pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet
giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal
dengan jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang
bersangkutan.Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik perorangan
maupun perusahaannya. Bagi bank, jasa giro merupakan dana murah karena bunga
yang hanya diberikan kepada nasabah lebih rendah dari pada bunga simpanan
lainnya.
2. Simpanan tabungan (saving deposit)
Tabungan merupakan
simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
oleh bank.Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip
penarikan, kuitansi, atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pemegang rekening
tabungan akan diberikang bunga tabungan yang merupakan jasa atas tabungannya.
Sama halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank
yang bersangkutan.Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dibanding jasa
giro.
3. Simpanan deposito (time deposit)
Deposito merupakan simpanan yang
memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo).Penarikannya pun dilakukan sesuai
jangka waktu tersebut.Namun, saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas
deposito yang penarikannya dapat [8]dilakukan setiap saat.Jenis deposito pun beragam sesuai
dengan keinginan nasabah, yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito, dan
deposit on call.
Jenis simpanan (Al-wadi’ah) yang ada
di Bank Syari’ah adalah sebagai berikut :
1. Rekening
giro wadia’ah di mana pemilik modal akan diberikan bonus dari pendapatan bank
biasanya sebesar 30 % dari rata-rata saldo giro minimal tertentu.
2. Rekening
tabungan diberikan dengan sistem bagi hasil. Perbandingan bagi hasil
antara bank dengan nasabah biasanya 40-60 persen dari pendapatan bank dan
untuk nasabah dihitung dari rata-rata saldo tabungan tertentu.
3. Rekening
deposito juga diberikan dengan sistem bagi hasil. Perbandingan bagi hasil
(nisbah) antara bank dengan nasabah biasanya 45-55 persen dari pendapatan bank
dan untuk nasabah dihitung dari rata-rata saldo per bulan.
E.
Sarana
Penarikan
Tabungan adalah simpanan yang
dikenal oleh masyarakat semenjak dini kita sudah di ajarkan untuk hidup hemat
dengan menabung , dari menabung di rumah maupun di bank. Hanya saja bila
menabung di rumah, resiko kehilangan lebih tinggi dan tidak pernah berbunga
.Bila menabung di bank bunga kita bertambah walaupun kita tidak melakukan
penyetoran.
Penyetoran uang ke bank bila kita ingin menambah tabungan
kita dan melakukan tata aturan di setiap bank. Begitu juga dengan penarikan
uang dari bank, kita harus melakukan tata aturan penarikan, seperti sarana
penarikan . Sarana penarikan dilakukan agar nasabah lebih mudah untuk penarikan
uang . Dalam praktiknya ada beberapa sarana penarikan yang digunakan ,
tergantung bank masing-masing , mau menggunakan sarana yang nasabah inginkan.
Sarana penarikan dapat dilakukan individu maupun bersamaan,
sarana-sarana yang sering digunakan oleh nasabah adalah sebagai berikut:
Buku tabungan adalah buku yang
dipegang oleh nasabah. Didalam buku tabungan berisi catatan saldo tabungan,
transaksi penarikan,transaksi penyetoran, dan pembebanan-pembebanan yang
mungkin terjadi pada tanggal tertentu. Buku tersebut digunakan bila melakukan
penyetoran atau penarikan sehingga terlihat menambah atau mengurangi saldo buku
tersebut.
2.
Slip Penarikan
Slip penarikan adalah formulir untuk
melakukan penarikan sejumlah uang dari rekening tabungannya.Didalam slip penarikan
cukup menuliskan nama, nomor rekening, jumlah uang serta tanda tangan nasabah
3.
Kuitansi
Kuitansi adalah formulir penarikan
dan merupakan bukti penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya sama
dengan slip penarikan. Didalam kuitansi cukup menuliskan nama , nomor
rekening,jumlah uang dan tanda tangan nasabah.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Transaksi
adalah kejadian yang melibatkan unsur lingkungan dan mempengaruhi posisi
keuangan.Dewasa ini unsur lingkungan tersebut sudah termasuk juga lingkungan
pada dunia maya dan dunia tidak langsung sehingga muncul juga transaksi
pembayaran secara elektronik.Menurut undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi
Elektronik), transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik
lainnya.
Jenis jenis bank :
1 .Bank Sentral
Bank
sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas
untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengarahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan,
menjaga stabilitas mata uang, mengajukan percetakan / penambahan mata uang
rupiah dan lain sebagainya.
2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan
yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan
fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai
bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli
valuta asing atau valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima
penitipan barang berharga,dan lain sebagainya.
3.
Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank
penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah
operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti
memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas,
DAFTAR PUSTAKA
Dr.Suryana,
M.Si.2006.Kewirausahaan.Jakarta:Salemba Empat.
Adji Wahyu,
Suwerli, & Suratno.Editor : Setiawan Yusuf. S, Utami Diyah .P. 2007.
Kewirausahaan,
Jakarta:Penerbit
Erlangga.
“Anonim”. 2009. Ciri-ciri
Kewirausahaan Unggul/Berhasil. diambil dari www.jatikom.com. Pada tanggal 4
Maret 2012.
“Anonim”.2012.Kewirausahaan.diambil dari www.jatikom.com.
Pada tanggal 4 Maret 2012.
Buchari Alma. 2003. Kewirausahaan. Bandung: Alfabeta
Meredith, Geoffrey G. 2002. Kewirausahaan: Teori dan Praktek.
Jakarta : PPM
Longenecker, Justin G., et al. 2000. Kewirausahaan:
Manajemen Usaha Kecil.
Jakarta :
Salemba Empat
Moh. Nazir. 1988. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Suryana. 2003. Kewirausahaan:
Pedoman Praktis, Kiat dan Proses Menuju
[1]Dr.Suryana, M.Si.2006.Kewirausahaan.Jakarta:Salemba
Empat.
[5]Buchari Alma. 2003. Kewirausahaan. Bandung:
Alfabeta.
[6]Longenecker,
Justin G., et al. 2000. Kewirausahaan: Manajemen Usaha Kecil.
Jakarta : Salemba Empat
[7]Meredith, Geoffrey G. 2002. Kewirausahaan:
Teori dan Praktek. Jakarta : PPM
[8]Moh. Nazir. 1988. Metode Penelitian.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
[9]Suryana. 2003. Kewirausahaan:
Pedoman Praktis, Kiat dan Proses Menuju
Tidak ada komentar:
Posting Komentar