Minggu, 04 Juni 2017

TRANSAKSI PEMBAYARAN




TRANSAKSI PEMBAYARAN

Diajukan Untuk Memenuhi dan Melengkapi Tugas
Pada Mata Kuliah Kewirausahaan

Dosen Pengampu: Ambariyani, M.E.Sy





Disusun Oleh

ABI WISNU
                                                                                  
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH


INSTITUT AGAMA ISLAM MA’ARIF (IAIM) NU
METRO-LAMPUNG
2016


KATA PENGANTAR

Segala puji syukur kami hanturkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat, serta hidayah-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang kami susun untuk memenuhi tugas mata kuliah.
Semoga jenih payah kami dicatat sebagai amal baik yang nantinya bisa bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi seluruh mahasiswa pada umumnya.
Dalam makalah ini akan kami uraikan tentang “Transaksi Pembayaran” yang mungkin tidak asing lagi ditelinga kita sekalian.
Kami menyadari, makalah ini masih jauh dari kesempurnaan untuk itu kritik dan saran yang membangun dari para pembaca sangat kami harapkan demi perbaikan penyusun makalah yang akan datang.
                                                                                                           
Metro, November 2016

 Penyusun








DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL                                                                                             i
KATA PENGANTAR                                                                                           ii
DAFTAR ISI                                                                                                                iii
BAB I PENDAHULUAN
A.        Latar Belakang                                                                                    1
B.         Rumusan Masalah                                                                               1
C.         Tujuan Permasalahan                                                                          1
BAB II PEMBAHASAN
A.                Pengertian Pembayaran                                                                  5
B.            Pengertian Bank                                                                                  6
C.            Jenis Jenis Bank                                                                                   7
D.           Pengertian Simpanan                                                                           12
BAB III PENUTUP
    Kesimpulan                                                                                                15

DAFTAR PUSTAKA











BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Transaksi adalah kejadian yang melibatkan unsur lingkungan dan mempengaruhi posisi keuangan.Dewasa ini unsur lingkungan tersebut sudah termasuk juga lingkungan pada dunia maya dan dunia tidak langsung sehingga muncul juga transaksi pembayaran secara elektronik.Menurut undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.Maka transaksi pembayaran elektronik adalahpembayaran yang sah secara hukum dan dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Sistem Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu  kegiatan ekonomi.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana konsep dasar proses pembayaran?
2.      Apa saja jenis jenis bank?

C.  Tujuan
Makaalah ini dibuat agar pembaca dapat memahami apa itu “Transaksi Pembayaran”, apa saja yang ada dalam transaksi pembayaran bagaimana cara mengatasi permasalahan transaksi pembayaran yang beredar, dan bagaimana mengatasi permasalahan yang timbul.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pembayaran
Transaksi adalah kejadian yang melibatkan unsur lingkungan dan mempengaruhi posisi keuangan.Dewasa ini unsur lingkungan tersebut sudah termasuk juga lingkungan pada dunia maya dan dunia tidak langsung sehingga muncul juga transaksi pembayaran secara elektronik.Menurut undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.Maka transaksi pembayaran elektronik adalah pembayaran yang sah secara hukum dan dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Pembayaran adalah perpindahan hak atas nilai antara pihak pembeli dan pihak penjual yang secara bersamaan terjadi perpindahan hak atas barang atau jasa secara berlawanan.
Perkembangan Sistem Pembayaran diawali dari sistem Sistem Pertukaran Barter, Uang Logam, Uang Tanda, Uang Kertas, Uang Giral,
Peran  Sistem Pembayaran dalam Perekonomian adalah menjaga stabilitas keuangan dan perbankan, sebagai sarana transmisi kebijakan moneter serta sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi ekonomi suatu negara.
Kewenangan Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran adalah menetapkan kebijakan, mengatur, melaksanakan, dan memberi persetujuan, perizinan dan pengawasan atas penyelenggaraanjasa sistem pembayaran.




B.     Pengertian Bank
Bank merupakan istilah yang diberikan oleh masyarakat untuk menamai realitas yang mereka ciptakan. Karena itu antara satu masyarakat dengan masyarakat lain menyebut realitas tersebut dengan nama yang berbeda meskipun substansinya sama.
Masyarakat eropa menyebut bank dengan “Bank” yang berarti meja atau konter.Bagi masyarakat Itali, bank disebut dengan “banco” yang dapat berarti peti atau lemari atau [1]bangku.Arti dasar ini menjelaskan fungsi peti atau lemari sebagai tempat penyimpanan benda-bedan berharga seperti emas, uang dan lain sebagainya.[2]
Berbeda dari kedua nama yang diberikan oleh kedua kelompok masyarakat di atas, bank  dalam masyarakat Prancis disebut “banque” yang juga berarti peti atau lemari yang berfungsi untuk menyimpan uang.  Sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia, pengertian bank adalah badan yang mengurus uang, menerima simpanan dan memberi pinjaman dengan memungut bunga.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan BANK adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”Artinya, aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Sehingga berbicara mengenai  bank tidak terlepas dari masalah keuangan. Jadi dapat disimpulkan bahwa kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana ini merupakan kegiatan utama perbankan.




C.    Jenis Jenis Bank

1 .Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengarahan dana-dana,  mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan percetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia. Contohnya adalah Bank Indonesia.
Tugas Bank Sentral :
a.       Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
b.   Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran.
c.   Mengatur dan mengawasi kerja bank-bank.

            2.     Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing atau valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga,dan lain sebagainya.


Tugas Bank Umum :
a.       Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman
b.   Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam                           kegiatan ekonomi
      c.   Menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.[3]
      d. Menyediakan jasa dan pengelolaan dana dan trust atau wali   amanatan
      e.   Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
      f.   Memberikan pelayanan penyimpanan barang berharga.
      g. Menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya kartu kredit,cek,          ATM

3.  Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki  keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dalam sertifikat bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat, tabungan, dan lain [4]sebagainya.         
      Tugas bank perkreditan rakyat
a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b.   Memberikan kredit.
c. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan            prinsip syariah sesuai  yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d. Menenmpatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank Indonesia       (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada    bank lain.
a.      Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

1. Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula.Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri.
Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:

2.  Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, [5]begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia:

3. Bank milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia;

            4.  Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional.Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.

5. Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.

b.      Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1.         Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman. [6]Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
2          .Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah. Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990. Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
D.    Pengertian Simpanan
Simpanan adalah uang nasabah yang dititipkan atau diinvestasikan ke bank. Kata lain dari simpanan adalah rekening atau account. Si pemilik dana disebut penyimpan dan akan diberikan imbalan jasa atas dana yang disimpan di bank tersebut. Imbalan jasa ini disebut bunga di bank konvensional dan bagi hasil bagi bank syariah.Keuntungan menyimpan uang di bank adalah pertama memperoleh jasa, baik berupa bunga maupun [7]bagi hasil. Kedua, uang yang disimpan di bank akan aman dari kehilangan atau kerusakan. Ketiga, memudahkan pembayaran dengan menggunakan pendebetan secara otomatis, misalnya untuk membayar listrik, telepon atau air, atau melakukan pembayaran dengan cek atau bilyet giro atau menggunakan kartu kredit. Terakhir 
Jenis simpanan yang ada di bank ada berbagai macam. Namun secara garis besar jenis-jenis simpanan yang ada di bank konvensional (barat) dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu sebagai berikut :
1.         Simpanan Giro (Demand deposit )
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan.Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank, jasa giro merupakan dana murah karena bunga yang hanya diberikan kepada nasabah lebih rendah dari pada bunga simpanan lainnya.
2.         Simpanan tabungan (saving deposit)
Tabungan merupakan simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank.Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi, atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pemegang rekening tabungan akan diberikang bunga tabungan yang merupakan jasa atas tabungannya. Sama halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan.Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dibanding jasa giro.
3.         Simpanan deposito (time deposit)
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo).Penarikannya pun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut.Namun, saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat [8]dilakukan setiap saat.Jenis deposito pun beragam sesuai dengan keinginan nasabah, yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposit on call.

Jenis simpanan (Al-wadi’ah) yang ada di Bank Syari’ah adalah sebagai berikut :
1.      Rekening giro wadia’ah di mana pemilik modal akan diberikan bonus dari pendapatan bank biasanya sebesar 30 % dari rata-rata saldo giro minimal tertentu.
2.      Rekening tabungan diberikan dengan sistem bagi hasil. Perbandingan bagi hasil antara  bank dengan nasabah biasanya 40-60 persen dari pendapatan bank dan untuk nasabah dihitung dari rata-rata saldo tabungan tertentu.
3.      Rekening deposito juga diberikan dengan sistem bagi hasil. Perbandingan bagi hasil (nisbah) antara bank dengan nasabah biasanya 45-55 persen dari pendapatan bank dan untuk nasabah dihitung dari rata-rata saldo per bulan.
E.     Sarana Penarikan
Tabungan adalah simpanan yang dikenal oleh masyarakat semenjak dini kita sudah di ajarkan untuk hidup hemat dengan menabung , dari menabung di rumah maupun di bank. Hanya saja bila menabung di rumah, resiko kehilangan lebih tinggi dan tidak pernah berbunga .Bila menabung di bank bunga kita bertambah walaupun kita tidak melakukan penyetoran.
Penyetoran uang ke bank bila kita ingin menambah tabungan kita dan melakukan tata aturan di setiap bank. Begitu juga dengan penarikan uang dari bank, kita harus melakukan tata aturan penarikan, seperti sarana penarikan . Sarana penarikan dilakukan agar nasabah lebih mudah untuk penarikan uang . Dalam praktiknya ada beberapa sarana penarikan yang digunakan , tergantung bank masing-masing , mau menggunakan sarana yang nasabah inginkan.
Sarana penarikan dapat dilakukan individu maupun bersamaan, sarana-sarana yang sering digunakan oleh nasabah adalah sebagai berikut:
1.              [9]Buku Tabungan
Buku tabungan adalah buku yang dipegang oleh nasabah. Didalam buku tabungan berisi catatan saldo tabungan, transaksi penarikan,transaksi penyetoran, dan pembebanan-pembebanan yang mungkin terjadi pada tanggal tertentu. Buku tersebut digunakan bila melakukan penyetoran atau penarikan sehingga terlihat menambah atau mengurangi saldo buku tersebut.
2.              Slip Penarikan
Slip penarikan adalah formulir untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari rekening tabungannya.Didalam slip penarikan cukup menuliskan nama, nomor rekening, jumlah uang serta tanda tangan nasabah
3.              Kuitansi
Kuitansi adalah formulir penarikan dan merupakan bukti penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya sama dengan slip penarikan. Didalam kuitansi cukup menuliskan nama , nomor rekening,jumlah uang dan tanda tangan nasabah.

BAB III
PENUTUP


      Kesimpulan
            Transaksi adalah kejadian yang melibatkan unsur lingkungan dan mempengaruhi posisi keuangan.Dewasa ini unsur lingkungan tersebut sudah termasuk juga lingkungan pada dunia maya dan dunia tidak langsung sehingga muncul juga transaksi pembayaran secara elektronik.Menurut undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Jenis jenis bank :
1 .Bank Sentral
               Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan undang-undang    nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengarahan dana-dana,  mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan percetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya.
2.     Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing atau valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga,dan lain sebagainya.
3.  Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki  keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas,

DAFTAR PUSTAKA


Dr.Suryana, M.Si.2006.Kewirausahaan.Jakarta:Salemba Empat.

Adji Wahyu, Suwerli, & Suratno.Editor : Setiawan Yusuf. S, Utami Diyah .P. 2007.
Kewirausahaan, Jakarta:Penerbit Erlangga.
“Anonim”. 2009. Ciri-ciri Kewirausahaan Unggul/Berhasil. diambil dari www.jatikom.com. Pada tanggal 4 Maret 2012.
“Anonim”.2012.Kewirausahaan.diambil dari www.jatikom.com. Pada tanggal 4 Maret 2012.
Buchari Alma. 2003. Kewirausahaan. Bandung: Alfabeta
Meredith, Geoffrey G. 2002. Kewirausahaan: Teori dan Praktek. Jakarta : PPM
Longenecker, Justin G., et al. 2000. Kewirausahaan: Manajemen Usaha Kecil.
Jakarta : Salemba Empat
Moh. Nazir. 1988. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Suryana. 2003. Kewirausahaan: Pedoman Praktis, Kiat dan Proses Menuju








[1]Dr.Suryana, M.Si.2006.Kewirausahaan.Jakarta:Salemba Empat.

[3]  Meredith, Geoffrey G. 2002. Kewirausahaan: Teori dan Praktek. Jakarta : PPM

[4]“Anonim”.2012.Kewirausahaan.diambil dari www.jatikom.com. Pada tanggal 4 Maret 2012.



[5]Buchari Alma. 2003. Kewirausahaan. Bandung: Alfabeta.
[6]Longenecker, Justin G., et al. 2000. Kewirausahaan: Manajemen Usaha Kecil.
Jakarta : Salemba Empat

[7]Meredith, Geoffrey G. 2002. Kewirausahaan: Teori dan Praktek. Jakarta : PPM
[8]Moh. Nazir. 1988. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
[9]Suryana. 2003. Kewirausahaan: Pedoman Praktis, Kiat dan Proses Menuju

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEJARAH PERADABAN ISLAM

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Sejarah peradaban islam mempunyai dua konsep. Pertama, sejarah memberikan pem...