BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bisnis merupakan kegiatan yang
didalamnya ada proses menghasilkan, produk yang meliputi barang dan jasa, yang
saling menguntungkan dalam rangka memenuhi kebutuhan.
Bisnis atau usaha merupakan kegiatan
yang bertujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan, maka dapat memulainya
dengan mendirikan lembaga bisnis yang disebut perusahaan. Untuk melakukan
bisnis tersebut seorang pebisnis harus memiliki jiwa kewirausahaan.
Kewiraswastaan adalah kemampuan dan
kemauan dan kemampuan seseorang untuk beresiko dengan menginvestasikan dan
mempertaruhkan Uang, waktu, dan usaha untuk memulai usahanya dan menjadikannya
berhasil.
Salah satu yang penting dalam usaha
atau bisnis adalah adanya modal, ada beberapa cara untuk memperoleh modal usaha
adalah dengan modal dari dalam yang berupa laba dan modal sendiri, yang
mempunyai kelebihan yaitu dapat digunakan sewaktu-waktu dan tidak ada kewajiban
untuk mengembalikan, kelemahanya adalah jumlah dana sangat terbatas. Modal juga
dapat diperoleh dari luar yang berupa saham dan pinjaman baik jangka pendek
ataupun jangka panjang.
Modal dengan cara pinjaman mempunyai
kelebihan yaitu jumlah dana nya tidak terbatas, dapat diperoleh dari beberapa
sumber. Kelemahannya terdapat kewajiban untuk membayar beban, yaitu bunga.
Kelemahan lainya adalah ada kewajiban untuk mengembalikan.
Pinjaman merupakan hal yang
terpenting dalah usaha karena sebagian besar sebuah usaha akan membutuhkan
modal dan dana untuk menjamin berlangsungnya sebuah usaha. Untuk itu kami
menyusun tulisan tentang cara mengajukan pinjaman yang berisi banyak hal yang
berkaitan dengan prosedur pinjaman dan lain sebagainya.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa yang
dimaksud pinjaman?
2.
Apa yang
dimaksud angsuran pinjaman?
3.
Bagaimana
perhitungan bunga pinjaman?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui maksud dari pinjaman.
2.
Mengetahui maksud dari angsuran pinjaman.
3.
Mengetahui maksud dari perhitungan bunga pinjaman.
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pinjaman
Seperti
dijelaskan sebelumnya bahwa untuk melakukan kegiatan usaha, mulai dari berdiri
sampai dengan berjalan, dibutuhkan sejumlah dana. Kebutuhan dana dapat
diperoleh dari modal sendiri atau modal pinjaman. Berbagai lembaga keuangan
yang dapat dijadikan tempat untk meminjam modal antara lain dunia perbankan dan
lembaga keuangan nonbank, seperti leasing dan pegadaian atau asuransi.
Pemberian pinjaman yang dilakukan
oleh bank diartikan sebagai penyaluran dana ke masyarakat. Pinjaman bank ini
lebih dikenal dengan nama kredit bagi bank
konvensional (Barat) dan pembiayaan bagi Bank Syariah (Islam).[1]
Pinjaman atau kredit yang
diberikan oleh bank terdiri dari beberapa jenis. Tergantung dari jenis usaha
yang dibiayai oleh nasabah. Jumlah kredit dari tingkat suku bunga yang
diberikan oleh bank juga tergantung dari kemampuan bank penyalurnya dan
kelayakan usaha nasabah.
Dalam setiap pemberian kredit atau
pembiayaan yang disalurkan diperlukan hal-hal sebagai berikut :
1.
Kepercayaan
Bank harus yakin dan percaya bahwa
nasabah pasti akan mengembalikan kredit yang diberikan. Kepercayaan ini
didasarkan pada latar belakang dan pengalaman usaha nasabah yang akan dibiayai
serta prospek usahanya. Dengan demikian, bank yakin bahwa kredit yang
disalurkan pasti akan aman. Dalam hal ini nasabah memperoleh kepercayaan dari
bank.
2.
Jangka
waktu
Setiap kredit yang diberikan memiliki
jangka waktu tertentu. Jangka waktu artinya batas waktu pengembalian suatu
pinjaman. Lamanya jangka waktu pinjaman tergantung dari kesepakatan bank dengan
nasabah.
3.
Kesepakatan
Sebelum kredit dikucurkan, bank sebagai
kreditor terlebih dulu membuat perjanjian dengan nasabah. Perjanjian ini
dituangkan dalam akad kredit. Isi perjanjian ini memuat hak dan kewajiban
masing-masing pihak yang harus
ditaati bersama.
4.
Risiko
Kredit yang disalurkan memiliki risiko
untuk tidak terbayar pada saatnya. Tingkat risiko ini dapat dipengaruhi oleh
dua hal. Pertama adalah faktor kesengajaan, yaitu nasabah sengaja tidak mau
membayar kredit yang dibiayai karena berbagai sebab. Kedua adalah faktor tidak
disengaja, yaitu nasabah memiliki kemauan untuk membayar, tetapi tidak memiliki
kemampuan, misalnya karena kredit yang dibiayai mengalami musibah. Tingkat
risiko ini diukur dari kesulitan dan kepatuhan nasabah dalam membayar
kewajibannya.
5.
Balas
jasa
Nasabah berkewajiban untuk membayar jasa
atas penggunaan dana yang diberikan oleh bank. Nasabah penerima dana akan
dikenakan bunga sebagai jasa pinjaman kredit yang diberikan dan biaya lainnya.
Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank
yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan
bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan
bunga simpanan. Bagi bank Islam balas jasa diberikan dalam bentuk bagi hasil
(profit sharing).[2]
Agar kredit tersebut tidak macet,
sebelum kredit dikucurkan, bank terlebih dahulu menilai kelayakan kredit yang
diajukan oleh nasabah. Nasabah yang mengajukan kredit dikenakan berbagai
persyaratan sesuai dengan ketentuan bank masing-masing. Kelayakan ini meliputi
berbagai aspek penilaian.
Nasabah sebagai peminjam disebut debitur
dan mempunyai kewajiban untuk mengembalikan pinjaman berikut bunga sesuai
jangka waktunya. Sementara bank sebagai kreditor tugasnya memberikan dana
pinjaman kepada nasabah.
B. Pengertian Angsuran Pinjaman
Setiap
nasabah yang memperoleh sejumlah pinjaman wajib mengembalikan pinjaman tersebut
pada periode yang telah disepakati. Periode pembayaran dapat dilakukan secara
mingguan, bulanan, triwulan, atau semester, tergantung perjanjian yang dibuat
antara bank dengan nasabah. Dalam praktiknya, pembayaran kredit dapat dilakukan
oleh nasabah untuk membayar utangnya dilakukan oleh dunia perbankan secara
bulanan atau triwulan atau semester. Hal ini tergantung dari objek usaha yang
akan dibiayai. Utang yang dibayar nasabah setiap periode inilah yang disebut
dengan cicilan atau angsuran.[3]
Komponen
cicilan atau angsuran terdiri dari jumlah pokok pinjaman dan bunga. Besarnya
pokok pinjaman dihitung dari jumlah pinjaman dibagi jangka waktu pinjaman.
Sementara besarnya bunga adalah persentase bunga dikalikan jumlah pinjaman
dibagi per tahun (dibahas secara khusus).
Berikut
perumusan sederhana untuk mencari besarnya angsuran, pokok pinjaman, dan bunga.
yang berkaitan dengan kredit tersebut.
![]() |
Biaya
yang timbul misalnya biaya administrasi yang dibayar per tahun serta biaya
provisi dan komisi yang besarnya dihitung dari jumlah kredit yang didapat
dengan persentase tertentu dan juga hanya untuk satu kali akad kredit
(perjanjian kredit).
C. Perhitungan Bunga Pinjaman
Setiap
nasabah akan dikenakan bunga atas pinjaman yang diambilnya. Besarnya bunga
tergantung dari jenis kredit yang diambil serta sistem pembebanan bunga kredit
tersebut. Besar kecilnya bunga kredit serta biaya yang dikeluarkan untuk kredit
tersebut sangat memengaruhi biaya perusahaan. Pada akhirnya biaya ini akan
menjadi beban harga jual kepada masyarakat. Oleh karena itu, besar kecilnya
bunga kredit perlu dipertimbangkan secara matang.[4]
Sistem
perhitungan bunga kredit dapat dilakukan dengan tiga metode. Ada beberapa rumus
yang dapat digunakan oleh bank, namun hasil yang diperoleh tidak jauh berbeda,
kadang-kadang bedanya hanya pada nama banknya.
Berikut
ini jenis sistem perhitungan bunga sebagai berikut :
1.
Sistem
flate rate
Flate rate merupakan sistem di mana
nasabah mengangsur pinjamannya (jumlah angsuran) secara tetap (sama) selama
periode pinjaman. Nasabahnya, jika angsuran per bulan Rp. 1.000.000,- angsuran
itu tidak akan berubah sampai kredit tersebut lunas.[5]
2.
Slidinng
Rate
Sliding rate merupakan sistem di mana
jumlah angsuran per bulan semakin mengecil atau berkurang. Artinya, angsuran
bulan berikutnya lebih kecil daripada bulan sekarang. Hal ini terjadi karena
jumlah suku bunga yang juga semakin menurun. Menurunnya suku bunga ini karena
dihitung dari sisa pinjaman, bukan dari jumlah pinjaman, namun pokok
pinjamannya tetap. Misalnya angsuran bulan ini sebesar Rp. 1.000.000,- kemudian
bulan depan menurun menjadi Rp. 950.000,- bulan selanjutnya menurun lagi
menjadi Rp. 900.000,- dan seterusnya.[6]
3.
Floating
Rate
Floating rate merupakan sistem angsuran
yang besarnya berubah-ubah setiap bulan. Artinya angsuran bulan ini tidak sama
dengan bulan-bulan selanjutnya. Perubahan ini terjadi karena perhitungan
persentase bunga tergantung dari bunga yang berlaku pada bulan yang
bersangkutan. Jadi, jumlah angsuran setiap bulan bisa tetap, berkurang, atau
malah bertambah.
Hal yang paling penting untuk diingat
adalah bahwa yang menentukan sistem perhitungan bunga adalah pihak bank. Jadi,
nasabah hanya bisa menerima keputusan bank tersebut.[7]
Contoh perhiutngan bunga di atas adalah
sebagai berikut :
PT AKEK ANTAK memperoleh kredit dari
Bank Matras senilai Rp. 18.000.000,- jangka waktu setahun (12 Bulan), bunga
dikenakan 14% pa (per tahun). Di samping itu, nasabah dikenakan biaya administrasi
Rp. 360.000,- serta biaya provisi dan komisi 1%.
Pertanyaan :
1. Hitung
berapa besar angsuran per bulan dengan menggunakan sistem flate rate dan
sliding rate.
2. Hitung
berapa besar angsuran per bulan dengan menggunakan sistem floating rate jika
suku bunga diperkirakan sebagai berikut:
-
Bunga bulan 1
sampai bulan 4 adalah 14%
-
Bunga bulan 5
sampai bulan 8 adalah 16%
-
Bunga bulan 9
sampai bulan 12 adalah 15%
Jawab :
Pokok pinjaman = Rp. 18.000.000,- = Rp. 1.500.000,-
12 Bulan
Bunga =
14% x Rp. 18.000.000,- x 1 = Rp. 210.000,-
1 Tahun (12 Bulan)
Jumlah angsuran untuk sistem flate rate
adalah :
Pokok pinjaman = Rp.
1.500.000,-
Bunga =
Rp. 210.000,-
Angsuran Per Bulan = Rp. 1.710.000,-
Jumlah angsuran ini dari bulan 1 sampai
ke-12 sama besarnya
Rp. 1.710.000,-
Jumlah angsuran untuk sistem sliding
rate adalah :
Angsuran
bulan pertama sama perhitungan dan jumlahnya dengan metode flate rate yaitu Rp.
1.710.000,-
Sementara angsuran bulan ke-2 san
seterusnya adalah sebagai berikut:
Pokok pinjaman =
Rp. 1.500.000,-
Bunga = 14% x Rp. 16.500.000,- x
1 = Rp. 192.500,-
1
tahun (12 bulan)
Angsuran
bulan ke-2 = Rp. 1.692.500,-
Catatan:
Angka Rp. 16.500.000 diperoleh dari
pinjaman dikurangi pokok pinjaman bulan 1, yaitu Rp. 18.000.000 – Rp. 1.500.000
= Rp. 16.500.000,-.
Angsuran bulan ke-3 yaitu:
Pokok Pinjaman =
Rp. 1.500.000,-
Bunga = 14% x Rp. 15.000.000,- x
1 =
Rp. 175.500,-
1 tahun (12 bulan)
Angsuran
bulan ke-3 =
Rp. 1.675.000,-
Catatan :
Angka Rp. 15.000.000,- diperoleh dari
sisa pinjaman dikurangi pokok pinjaman bulan 2 yaitu Rp. 16.500.000 – Rp.
1.500.000 =
Rp.
15.000.000,-
Dan seterusnya perhitungannya sama.
Jumlah angsuran untuk sistem floating
rate adalah:
Bulan ke-1 sampai bulan ke-4 sama, yaitu
sebagai berikut.
Pokok pinjaman = Rp. 1.500.000,-
Bunga = 14% x Rp. 18.000.000,- x
1 = Rp. 210.000,-
1 tahun (12 bulan)
Angsuran bulan ke-1 sampai bulan ke-4 = Rp. 1.710.000,-
Bulan ke-5 sampai ke-8 sama, yaitu:
Pokok pinjaman = Rp. 1.500.000,-
Bunga =
16% x Rp. 18.000.000,- x 1 = Rp. 240.000,-
1 tahun (12 bulan)
Angsuran bulan ke-5 sampai bulan ke-8 = Rp. 1.740.000,-
Angsuran bulan ke-9 sampai bulan ke-12
sama, yaitu:
Pokok pinjaman = Rp. 1.500.000,-
Bunga =
15% x Rp. 18.000.000,- x 1 =
Rp. 225.000,-
1 tahun (12 bulan)
Angsuran bulan ke-9 sampai bulan ke-12 = Rp. 1.725.000,-
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Pinjaman
adalah kebutuhan sejumlah dana yang dapat diperolah dari modal sendii atau
modal pinjaman. Pemberian pinjaman dilakukan oleh bank sebagai penyaluran dana
ke masyarakat
2. Angsuran
pinjaman adalah pengembalian sejumlah dana yang di pinjam oleh nasabah tersebut
pada periode yang telah disepakati.
3. Perhitungan
bunga kredit adalah besarnya bunga tergantung dari jenis kredit yang diambil
serta sistem pembebanan bunga kredit tersebut. Besar kecilnya bunga kredit
serta biaya yang dikeluarkan untuk kredit tersebut sangat memengaruhi biaya
perusahaan. Maka besar kecilnya bunga kredit perlu diperhitungkan secara
matang. Ada 3 metode perhitungan bunga sebagai berikut:
a.
Sistem flate rate adalah Flate rate merupakan sistem di mana
nasabah mengangsur pinjamannya secara tetap (sama) selama periode pinjaman
b.
Slidinng Rate adalah sistem di mana jumlah angsuran per
bulan semakin mengecil atau berkurang. Artinya, angsuran bulan berikutnya lebih
kecil daripada bulan sekarang.
c.
Floating Rate adalah sistem angsuran yang besarnya
berubah-ubah setiap bulan. Artinya angsuran bulan ini tidak sama dengan
bulan-bulan selanjutnya
B.
Saran
Dalam
mengajukan pinjaman kita harus mengetahui jenis pinjaman yang kita inginkan
sesuai jenis usaha yang akan kita jalankan serta prosedur dan persyaratan pinjaman yang akan kita ajukan
untuk memperoleh modal. Selain itu, kita juga harus mengetaui angsuran dan
biaya bunga yang harus kita bayar setiap bulannya. Sehingga dalam mencari dana untuk usaha kita
harus cermat dan hati-hati dalam mengambil tindakan agar tidak merugikan diri
sendiri maupun perusahaan
DAFTAR PUSTAKA
Hermansyah.
2011. Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cetakan Keenam, Jakarta: Prenada Media Group.
Kasmir.
2003. Manajemen Perbankan, Cetakan Keempat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Kasmir.
2010. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kasmir.
2011. Dasar-Dasar Perbankan, Cetakan Kesembilan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Muljono,
Teguh Pudjo. 1996. Manajemen Perkreditan Bagi Bank KomersiiL, Cetakan Ketiga,
Yogyakarta, BPFE.
Pringgodigto,
A. G. 1973. Ensiklopedi Umum, Jakarta: Kanisius. Suharno.
2003. Analisa Kredit, Jakarta: Djambatan.
Suyatno,
Thomas & dkk. 2003. Dasar-Dasar Perkreditan edisi Keempat, Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama.
[1] Hermansyah. 2011. Hukum
Perbankan Nasional Indonesia, Cetakan Keenam, Jakarta: Prenada Media Group.
[2] Kasmir. 2003. Manajemen
Perbankan, Cetakan Keempat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
[3] Muljono, Teguh Pudjo. 1996. Manajemen
Perkreditan Bagi Bank KomersiiL, Cetakan Ketiga, Yogyakarta, BPFE.
[4] Kasmir. 2010. Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
[5]Ibid. Halaman 18
[6] Pringgodigto, A. G. 1973.
Ensiklopedi Umum, Jakarta: Kanisius.
[7] Suharno. 2003. Analisa Kredit,
Jakarta: Djambatan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar