BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latarbelakang
Mudharabahmerupakan akad transaksi pembiayaan antara beberapa pihak
yang harus disepakati dalam bidang usaha tertentu. Mudharabahsering kita
ketahui dalam kehidupan sehari-hari tapi kita tidak menyadari bahwasannya itu
merupakan Mudharabahyang biasa kita dengar yakni pembiayaan dalam bentuk
permodalan yang diberikan kepada pengelola usaha yang disepakati bersama.
Dengan hal ini pemakalah ingin menjelaskan yang namanya Mudharabah, agar
dalam melakukan akad Mudharabahsesuai dengan ketentuan syariah.
B.
Rumusanmasalah
1. Apa pengertian Mudharabah?
2. Sebutkan rukun-rukun Mudharabah?
3. Tuliskan dasar hukum Mudharabah dari al
quran?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Mudharabah
Mudharabah atau qiradh termasuk salah satu bentuk akadsyirkah.
Istilah mudharabah Digunakan oleh orang irak, sedangkan orang hijaz
menyebutnya dengan istilah qiradh. Dengandemikian mudharabah Dan qirodh adalah dua istilah yang sama.
Adapun pengertian mudharabah secara istilah adalah pemilik harta
menyerahkan modal kepada pengusaha untuk berdagang dengan modal tersebut,
danlaba dibagi di antara keduanya berdasarkanpersyaratan yang
disepakati.Apabila rugi hal itu ditanggung oleh pemilik modal. Dengan kata
lain, pekerja tidak bertanggung jawab atas kerugiannya.[1]
B.
Dasar Hukum Mudharabah
Dalam hal ini agar dapat lebih percaya diperbolehkannya
melakukan perniagaan atau Mudharabah dengan mengetahuinya landasan hukum
yang terkait perniagaan ini. diantaranya adalah:
1. Al quran
}§øs9öNà6øn=tãîy$oYã_br&(#qäótGö;s?WxôÒsù`ÏiBöNà6În/§4!#sÎ*sùOçFôÒsùr&ïÆÏiB;M»sùttã(#rãà2ø$$sù©!$#yYÏãÌyèô±yJø9$#ÏQ#tysø9$#(çnrãà2ø$#ur$yJx.öNà61yydbÎ)urOçFZà2`ÏiB¾Ï&Î#ö7s%z`ÏJs9tû,Îk!!$Ò9$#ÇÊÒÑÈ
Artinya: Tidak ada dosa bagimu untuk mencari
karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak
dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. dan berdzikirlah
(dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkannya kepadamu; dan
Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar Termasuk orang-orang yang sesat. (QS.
Al baqoroh: 198)[2]
2. Alhadis
ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَكَهْ : اَلْبَيْعُ اِلاَ اَجَلٍ
وَالْمُقَارَضَةُ وَخَلْطُ الْبِرِّ بِاالْشَّعِرِ لِلْبَيْتِ لاَلِلْبَيْعِ. (روه
ابن ماجه)
Artinya: tiga perkara yang mengandung berkah adalah jual
beli yang ditangguhkan, melakukan qiradh (memberi modal kepada orang
lain), dan yang mencampurkan gandum denga jeas untuk keluarga bukan
untuk diperjualbelikan. (HR. Ibn Majah)[3]
3. Ijma’
Diantara ijma’ dalam mudharabah adanya
riwayat yang mengatakan bahwa jemaah dari sahabat enggunakan harta anak yatim
unyuk mudharabah. Perbuatan tersebut tidak ditentang oleh sahabat.[4]
4. Qiyas
Mudharabah diqiyaskan kepada al musyaqoh (menyuruh
seseorang mengelola kebun).[5]
C.
Jenis-jenisMudharabah
Mudharabah memiliki dua jenis yakni Mudharabah muthlaqoh dan Mudharabah
muqoyyqdah. Mudharabah muthlaqoh adalah pemilik dana (shohibul mal) memberikan
keleluasan penuh kepada pengelola (mudhorib) dalam menentukan
jenis usaha maupun pola pengelolaan yang dianggapnya baik dan menguntungkan,
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan syariah. Sedagkan Mudharabah
muqoyyadah adalah pemilik dana memberikn batasan-batasan tertentu kepada
pengelola usaha dengan menetapkan jenis usaha yang harus dikelola, jangka waktu
pengelolaan, lokasi usaha, dan sebagainya.[6]
D.
Rukun Dan Syarat Mudharabah
Sebelum kita melakukan transaksi mudharabah kita
harus memenuhi rukun dan syarat mudharabah. Di antara rukun mudharabah
adalah:Pemilik dana (shohobul mal), Pengelola usaha (mudhorib),
Usaha yang dikelola, dan Akad[7]
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika melakukan
transaksi mudharabah, di antaranya:
1.
Pihak yang meakukan usaha dalam sirkah al mudharabah harus
memiliki keterapilanyang diperlukan dalam usaha.[8]
2.
Pembagian keuntungan antara shohibul mal denga mudhorib
dinyatakan dengan jelas dan harus pasti.[9]
3.
Akad mudharabahyang tidak memenuhi syarat adalah
batal.[10]
4.
Mudhorib tidak boleh menyedekahkan, menghibahkan, atau meminjamkan
harta kerja sama, kecuali mendapatkan izin dari pemilik moda.[11]
5.
Midhorib wajib menjaga dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan pemilik modal dalam akad.[12]
6.
Kerugian usaha dan kerusakan barang dagangan dalam kerja
sama mudharabah yang terjadi bukan karena kelalaian mudhorib, dibebankan
kepada pemilik modal. [13]
7.
Akad mudharabahberakhir dangan sendirinya apabila
pemilik modal atau mudhorib meninggal.[14]
E.
Fatwa No. 07/DSN-MUI/IV2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah
Fatwa Dewan Syariah Nasional no:07/DSN-MUI/IV2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah.
Diantaranya adalah:
Pertama, ketentuan pembiayaan diantaranya:[15]
1. Pembiayaan mudharabah adlah pembiayaan
yag disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.
2. Dalam pembiayaan ini LKS sebagai shohibul
mal membiayai 100% kebutuhan proyek,
sedangkan pengusaha bertindak sebagai mudhorib.
3. Jangka waktu usaha, tata cara pengambilan
dana,dan pembagian keuntungan ditetentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah
pihak (LKS dengan perusahaan).
4. Mudhorib boleh melakukan berbagai macam usaha yang
telah disepakati bersama dan sesuai dengan syariah; dan LKS tidak ikut serta
dala manajemen prusahaan atu proyek tetapi mempunyai hak melakukan pembinaan
dan pengawasan.
5. Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan
jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
6. LKS sebgai oenyedia dana menanggung semua
kerugian akibat mudharabah kecuali mudharib melakukan kesalahan yang
disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.
7. Pada prinsipnya pembiayaan mudharabah tidak
ada jaminan, namun agar mudhorib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat
meminta jaminan dari pihak mudhorib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya
dapat dicairkan apabila mudhorib terbukkti melakukan penggaranterhadap
hal-hal yang telah dispakati dalam akad.
8. Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan,dan
mekansme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan memperhatikn fatwa DSN.
9. Biayaoprasionaldibebankan kepada mudhorib.
10. Dalam hal penyandang dana (LKS) tidak
melakukan keajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, mudhorib
berhak mendapat ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan.
Kedua,rukun dan syarat pembiayaan diantaranya:[16]
1. Penyediaan dana dan pengelola harus cakap
hukum.
2. Peryataan ijab dan qobul harus dinyatakan oleh
para pihak untuk menghendaki mereka dalam mengadakan kontrak (akad) dengan
memperhatikan hal-hal berikut:
a. Penawaran dan penerimaan harus secara
eksplisit menunjukan tujuan kontrak (akad).
b. Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat
kontrak.
c. Akad dituangkan secara tertulis, mellui
korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
3. Modal ialah sejumlah uang atau aset yang
diberikan oleh penyedia dana kepada mudhorib untuk tujuan usaha dengan
syarat sebagai berikut:
a. Modal harus diketahui jumlah dan jnisnya.
b. Modal dapat berbentuk uang atau barng yang
dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus
dinilai pada saat waktu akad.
c. Modal tidak dapat berbentuk piutag dan harus
dibayarkankepada mudhorib, baik secara bertahap ataupun tidak, sesuai
dengan kesepakatan dalam akad.
4. Keuntungan mudhorobah adlah jumlah yang
yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat keuntungan ini harus
dipenuhi:
a. Harus diperuntukkan kedua pihak dan tidak boleh
disyaratkan hanya untuk satu pihak.
b. Bagian keuntungan proporsional bagi setiap
pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrakmdisepakati dan harus
dalam bentuk persentase dari keuntungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah
sesuai dengan kesepakatan.
c. Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat
mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung apapun kecuali
diakibatkan kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan
disengaja.
5. Kegiatan pengusaha oleh pengelola sebagai
perimbangan modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan
ha;-hal berikut:
a. Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib,
tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi mempunyai hak untuk
melakukan pengawasan.
b. Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan
pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah,
yaitu keuntungan.
c. Pengelola todak boleh menyalahi hukum syariah
isla dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah dan harus
mematuhi kebiasaan yang berlaku pada aktivitas itu.
Ketiga, beberapa keuntungan hukum pembiayaan,
diantaranya:[17]
1. Mudharabah boleh dibatasi pada priode tertentu.
2. Kontrak tidak boleh dikaitkan dengan sebuah
kejadian dimasa depan yang belum tentu terjadi.
3. Pada dasarnya dalam mudharabah tidak
ada ganti rugi, karna pada dasrnya pada akad ini bersifat amanah, kecuali
akibat dari kesalah disengaja, kelalaian, atau pelanggaran disengaja.
4. Jika salah satu pihak tidak menunaikan
kewajiban atau jika teradi keselisihan diantara salah satu pihak, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitasi Syariah setelah tidak tercapai
kesepakatan melalui musyawarah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari makalah kami dengan judul mudharabah yakni:
pengertian mudharabah secara istilah adalah pemilik harta menyerahkan
modal kepada pengusaha untuk berdagang dengan modal tersebut, danlaba dibagi di
antara keduanya berdasarkanpersyaratan yang disepakati. Apabila rugi hal itu
ditanggung oleh pemilik modal. Dengan kata lain, pekerja tidak bertanggung
jawab atas kerugiannya.
Di antaranya rukun mudharabah adalah: Pemilik dana
(shohobul mal), Pengelola usaha (mudhorib), Usaha yang dikelola,
dan Akad
Dalam hal ini agar dapat lebih percaya diperbolehkannya
melakukan perniagaan atau Mudharabah dengan mengetahuinya landasan hukum
dari Al quran, yakni:
}§øs9öNà6øn=tãîy$oYã_br&(#qäótGö;s?WxôÒsù`ÏiBöNà6În/§4!#sÎ*sùOçFôÒsùr&ïÆÏiB;M»sùttã(#rãà2ø$$sù©!$#yYÏãÌyèô±yJø9$#ÏQ#tysø9$#(çnrãà2ø$#ur$yJx.öNà61yydbÎ)urOçFZà2`ÏiB¾Ï&Î#ö7s%z`ÏJs9tû,Îk!!$Ò9$#ÇÊÒÑÈ
Artinya: Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil
perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat,
berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. dan berdzikirlah (dengan menyebut)
Allah sebagaimana yang ditunjukkannya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum
itu benar-benar Termasuk orang-orang yang sesat.
[1]Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah, (Bandung: Cv
Pustaka Setia, 2001), Hlm. 223-224
[2]Soenarjo, Al Quran dan Terjemah, (jakarta:yayasan penyelenggaraan
penterjemahan (YPP), 1971), Hlm. 48
[5]Ibid.,
[6]Annikmah Farida, Fotokopian Fiqih Muamalah Semester 3, (Metro: IAIM
NU Metro, 2016).
[8] Fauzan, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, (Jakarta:
Pphimm, 2009), Hlm. 72
[10]Ibid.,
[14]Ibid.,
[15]Zainuddin Ali, Hukum Perbankan Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika,
2010), Hlm. 250-251
Tidak ada komentar:
Posting Komentar