Rabu, 31 Mei 2017

Mudharabah



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latarbelakang
Mudharabahmerupakan akad transaksi pembiayaan antara beberapa pihak yang harus disepakati dalam bidang usaha tertentu. Mudharabahsering kita ketahui dalam kehidupan sehari-hari tapi kita tidak menyadari bahwasannya itu merupakan Mudharabahyang biasa kita dengar yakni pembiayaan dalam bentuk permodalan yang diberikan kepada pengelola usaha yang disepakati bersama. Dengan hal ini pemakalah ingin menjelaskan yang namanya Mudharabah, agar dalam melakukan akad Mudharabahsesuai dengan ketentuan syariah.

B.     Rumusanmasalah
1.      Apa pengertian Mudharabah?
2.      Sebutkan rukun-rukun Mudharabah?
3.      Tuliskan dasar hukum Mudharabah dari al quran?


BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Mudharabah
Mudharabah atau qiradh termasuk salah satu bentuk akadsyirkah. Istilah mudharabah Digunakan oleh orang irak, sedangkan orang hijaz menyebutnya dengan istilah qiradh. Dengandemikian mudharabah Dan  qirodh adalah dua istilah yang sama. Adapun pengertian mudharabah secara istilah adalah pemilik harta menyerahkan modal kepada pengusaha untuk berdagang dengan modal tersebut, danlaba dibagi di antara keduanya berdasarkanpersyaratan yang disepakati.Apabila rugi hal itu ditanggung oleh pemilik modal. Dengan kata lain, pekerja tidak bertanggung jawab atas kerugiannya.[1]

B.      Dasar Hukum Mudharabah
Dalam hal ini agar dapat lebih percaya diperbolehkannya melakukan perniagaan atau Mudharabah dengan mengetahuinya landasan hukum yang terkait perniagaan ini. diantaranya adalah:
1.      Al quran
}§øŠs9öNà6øn=tãîy$oYã_br&(#qäótGö;s?WxôÒsù`ÏiBöNà6În/§4!#sŒÎ*sùOçFôÒsùr&ïÆÏiB;M»sùttã(#rãà2øŒ$$sù©!$#yYÏã̍yèô±yJø9$#ÏQ#tysø9$#(çnrãà2øŒ$#ur$yJx.öNà61yydbÎ)urOçFZà2`ÏiB¾Ï&Î#ö7s%z`ÏJs9tû,Îk!!$žÒ9$#ÇÊÒÑÈ
Artinya: Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkannya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar Termasuk orang-orang yang sesat. (QS. Al baqoroh: 198)[2]
2.      Alhadis
ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَكَهْ : اَلْبَيْعُ اِلاَ اَجَلٍ وَالْمُقَارَضَةُ وَخَلْطُ الْبِرِّ بِاالْشَّعِرِ لِلْبَيْتِ لاَلِلْبَيْعِ. (روه ابن ماجه)
Artinya: tiga perkara yang mengandung berkah adalah jual beli yang ditangguhkan, melakukan qiradh (memberi modal kepada orang lain), dan yang mencampurkan gandum denga jeas untuk keluarga bukan untuk diperjualbelikan. (HR. Ibn Majah)[3]
3.      Ijma’
Diantara ijma’ dalam mudharabah adanya riwayat yang mengatakan bahwa jemaah dari sahabat enggunakan harta anak yatim unyuk mudharabah. Perbuatan tersebut tidak ditentang oleh sahabat.[4]
4.      Qiyas
Mudharabah diqiyaskan kepada al musyaqoh (menyuruh seseorang mengelola kebun).[5]

C.      Jenis-jenisMudharabah
Mudharabah memiliki dua jenis yakni Mudharabah muthlaqoh dan Mudharabah muqoyyqdah. Mudharabah muthlaqoh adalah pemilik dana (shohibul mal) memberikan keleluasan penuh kepada pengelola (mudhorib) dalam menentukan jenis usaha maupun pola pengelolaan yang dianggapnya baik dan menguntungkan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan syariah. Sedagkan Mudharabah muqoyyadah adalah pemilik dana memberikn batasan-batasan tertentu kepada pengelola usaha dengan menetapkan jenis usaha yang harus dikelola, jangka waktu pengelolaan, lokasi usaha, dan sebagainya.[6]

D.     Rukun Dan Syarat Mudharabah
Sebelum kita melakukan transaksi mudharabah kita harus memenuhi rukun dan syarat mudharabah. Di antara rukun mudharabah adalah:Pemilik dana (shohobul mal), Pengelola usaha (mudhorib), Usaha yang dikelola, dan Akad[7]
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika melakukan transaksi mudharabah, di antaranya:
1.      Pihak yang meakukan usaha dalam sirkah al mudharabah harus memiliki keterapilanyang diperlukan dalam usaha.[8]
2.      Pembagian keuntungan antara shohibul mal denga mudhorib dinyatakan dengan jelas dan harus pasti.[9]
3.      Akad mudharabahyang tidak memenuhi syarat adalah batal.[10]
4.      Mudhorib tidak boleh menyedekahkan, menghibahkan, atau meminjamkan harta kerja sama, kecuali mendapatkan izin dari pemilik moda.[11]
5.      Midhorib wajib menjaga dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemilik modal dalam akad.[12]
6.      Kerugian usaha dan kerusakan barang dagangan dalam kerja sama mudharabah yang terjadi bukan karena kelalaian mudhorib, dibebankan kepada pemilik modal. [13]
7.      Akad mudharabahberakhir dangan sendirinya apabila pemilik modal atau mudhorib meninggal.[14]
E.      Fatwa No. 07/DSN-MUI/IV2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah
Fatwa Dewan Syariah Nasional no:07/DSN-MUI/IV2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah. Diantaranya adalah:
Pertama, ketentuan pembiayaan diantaranya:[15]
1.      Pembiayaan mudharabah adlah pembiayaan yag disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.
2.      Dalam pembiayaan ini LKS sebagai shohibul mal  membiayai 100% kebutuhan proyek, sedangkan pengusaha bertindak sebagai mudhorib.
3.      Jangka waktu usaha, tata cara pengambilan dana,dan pembagian keuntungan ditetentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (LKS dengan perusahaan).
4.      Mudhorib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syariah; dan LKS tidak ikut serta dala manajemen prusahaan atu proyek tetapi mempunyai hak melakukan pembinaan dan pengawasan.
5.      Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
6.      LKS sebgai oenyedia dana menanggung semua kerugian akibat mudharabah  kecuali  mudharib melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.
7.      Pada prinsipnya pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudhorib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari pihak mudhorib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudhorib terbukkti melakukan penggaranterhadap hal-hal yang telah dispakati dalam akad.
8.      Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan,dan mekansme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan memperhatikn fatwa DSN.
9.      Biayaoprasionaldibebankan kepada mudhorib.
10.  Dalam hal penyandang dana (LKS) tidak melakukan keajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, mudhorib berhak mendapat ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan.
Kedua,rukun dan syarat pembiayaan diantaranya:[16]
1.      Penyediaan dana dan pengelola harus cakap hukum.
2.      Peryataan ijab dan qobul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menghendaki mereka dalam mengadakan kontrak (akad) dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.       Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukan tujuan kontrak (akad).
b.      Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
c.       Akad dituangkan secara tertulis, mellui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
3.      Modal ialah sejumlah uang atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudhorib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut:
a.       Modal harus diketahui jumlah dan jnisnya.
b.      Modal dapat berbentuk uang atau barng yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus dinilai pada saat waktu akad.
c.       Modal tidak dapat berbentuk piutag dan harus dibayarkankepada mudhorib, baik secara bertahap ataupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
4.      Keuntungan mudhorobah adlah jumlah yang yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat keuntungan ini harus dipenuhi:
a.       Harus diperuntukkan kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak.
b.      Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrakmdisepakati dan harus dalam bentuk persentase dari keuntungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah sesuai dengan kesepakatan.
c.       Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung apapun kecuali diakibatkan kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan disengaja.
5.      Kegiatan pengusaha oleh pengelola sebagai perimbangan modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan ha;-hal berikut:
a.       Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
b.      Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
c.       Pengelola todak boleh menyalahi hukum syariah isla dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku pada aktivitas itu.
Ketiga, beberapa keuntungan hukum pembiayaan, diantaranya:[17]
1.      Mudharabah boleh dibatasi pada priode tertentu.
2.      Kontrak tidak boleh dikaitkan dengan sebuah kejadian dimasa depan yang belum tentu terjadi.
3.      Pada dasarnya dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karna pada dasrnya pada akad ini bersifat amanah, kecuali akibat dari kesalah disengaja, kelalaian, atau pelanggaran disengaja.
4.      Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajiban atau jika teradi keselisihan diantara salah satu pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari makalah kami dengan judul mudharabah yakni: pengertian mudharabah secara istilah adalah pemilik harta menyerahkan modal kepada pengusaha untuk berdagang dengan modal tersebut, danlaba dibagi di antara keduanya berdasarkanpersyaratan yang disepakati. Apabila rugi hal itu ditanggung oleh pemilik modal. Dengan kata lain, pekerja tidak bertanggung jawab atas kerugiannya.
Di antaranya rukun mudharabah adalah: Pemilik dana (shohobul mal), Pengelola usaha (mudhorib), Usaha yang dikelola, dan Akad
Dalam hal ini agar dapat lebih percaya diperbolehkannya melakukan perniagaan atau Mudharabah dengan mengetahuinya landasan hukum dari Al quran, yakni:
}§øŠs9öNà6øn=tãîy$oYã_br&(#qäótGö;s?WxôÒsù`ÏiBöNà6În/§4!#sŒÎ*sùOçFôÒsùr&ïÆÏiB;M»sùttã(#rãà2øŒ$$sù©!$#yYÏã̍yèô±yJø9$#ÏQ#tysø9$#(çnrãà2øŒ$#ur$yJx.öNà61yydbÎ)urOçFZà2`ÏiB¾Ï&Î#ö7s%z`ÏJs9tû,Îk!!$žÒ9$#ÇÊÒÑÈ
Artinya: Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkannya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar Termasuk orang-orang yang sesat.


[1]Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah, (Bandung: Cv Pustaka Setia, 2001), Hlm. 223-224
[2]Soenarjo, Al Quran dan Terjemah, (jakarta:yayasan penyelenggaraan penterjemahan (YPP), 1971), Hlm. 48
[3]Ibid., Hlm.    225
[4]Ibid.,226
[5]Ibid.,
[6]Annikmah Farida, Fotokopian Fiqih Muamalah Semester 3, (Metro: IAIM NU Metro, 2016).
[7]Ibid., Hlm. 227
[8] Fauzan, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, (Jakarta: Pphimm, 2009), Hlm. 72
[9]Ibid., Hlm. 72
[10]Ibid.,
[11]Ibid., Hlm. 73
[12]Ibid., Hlm. 75
[13]Ibid., Hlm. 76
[14]Ibid.,
[15]Zainuddin Ali, Hukum Perbankan Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), Hlm. 250-251
[16]Ibid,. Hlm. 251-252
[17]Ibid., Hlm. 252-253

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEJARAH PERADABAN ISLAM

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Sejarah peradaban islam mempunyai dua konsep. Pertama, sejarah memberikan pem...